Tragedi Tanjung Priok 12 September 1984

Kamar Narasi

Peristiwa Tanjung Priok 1984 bukan sekadar kerusuhan massa biasa; ia merupakan manifestasi dari puncak ketegangan antara negara dan masyarakat sipil di bawah rezim Orde Baru. Tragedi ini menjadi bukti nyata bagaimana pendekatan keamanan (security approach) yang ekstrem dapat berujung pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang luka sejarahnya masih terasa hingga hari ini.


Eskalasi Ketegangan: Kebijakan Asas Tunggal

Presiden Soeharto

Pada awal 1980-an, Presiden Soeharto memperketat kontrol politik dengan mewajibkan seluruh organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk mengadopsi Pancasila sebagai satu-satunya asas.

Bagi banyak kelompok keagamaan, kebijakan ini dipandang sebagai upaya “memasyarakatkan” agama di bawah kendali negara. Tanjung Priok, yang merupakan kawasan pelabuhan dengan demografi buruh dan masyarakat religius yang padat, menjadi titik pusat penyebaran kritik melalui mimbar-mimbar masjid dan selebaran.

Kronologi Detil Pemicu Konflik

Rangkaian peristiwa yang memicu ledakan kekerasan terjadi dalam beberapa tahap:

  • 8 September 1984: Dua anggota Babinsa (Sersan Satu Hermanu dan rekannya) memasuki Mushola As-Sa’adah di Jakarta Utara. Mereka diperintahkan mencopot pamflet yang dianggap bersifat subversif. Namun, tindakan mereka yang masuk tanpa melepas sepatu dan menyiram pengumuman dengan air got memicu kemarahan warga.

  • 10 September 1984: Terjadi konfrontasi fisik saat anggota Babinsa tersebut kembali ke lokasi. Massa membakar sepeda motor petugas. Akibatnya, empat warga (Achmad Sahi, Syafwan Sulaeman, Syarifuddin Rambe, dan Mohammad Nur) ditangkap oleh aparat.

  • 12 September 1984: Tokoh masyarakat setempat, Amir Biki, memimpin rapat raksasa. Dalam orasinya, ia memberikan ultimatum agar para tahanan dibebaskan sebelum jam 23.00 WIB. Ketika tuntutan tidak dipenuhi, massa yang diperkirakan berjumlah 1.500 orang bergerak menuju Kodim 0502 Jakarta Utara.

Eksekusi Militer dan Penanganan Brutal

Peristiwa tanjung priok 1984

Saat massa bergerak, mereka dihadang oleh sepasukan tentara dari Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang 6 (Arhanud-6). Tanpa ada prosedur pengendalian massa yang standar (seperti gas air mata atau meriam air), aparat langsung menggunakan senjata otomatis.

  • Penembakan Membuta: Kesaksian para penyintas menggambarkan bagaimana tembakan diarahkan langsung ke dada dan kepala massa. Amir Biki termasuk dalam daftar korban yang tewas di tempat.

  • Pembersihan Lokasi: Setelah penembakan, area tersebut segera “dibersihkan”. Truk-truk militer dikerahkan untuk mengangkut jenazah dan korban luka. Saksi mata menyebutkan bahwa jalanan segera disemprot dengan pemadam kebakaran untuk menghilangkan jejak darah sebelum fajar menyingsing.

  • Versi Pemerintah vs Data Lapangan: Jenderal LB Moerdani (Panglima ABRI saat itu) menyatakan korban tewas hanya 18 orang. Namun, investigasi independen oleh organisasi seperti Solidaritas Nasional untuk Peristiwa Tanjung Priok memperkirakan angka kematian mencapai beberapa ratus orang.


Dampak Politik dan Penindasan Pasca-Kejadian

Tragedi ini diikuti oleh gelombang penangkapan terhadap aktivis Islam dan tokoh-tokoh kritis lainnya.

  • Kriminalisasi Ulama: Banyak tokoh agama yang tidak terlibat langsung dalam aksi lapangan justru ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan subversi.

  • Kelompok Petisi 50: Tokoh-tokoh seperti H.R. Dharsono ikut terseret dan dipenjara karena berupaya membentuk tim pencari fakta independen untuk mengusut kebenaran di balik jumlah korban.

  • Stigmatisasi: Negara membangun narasi bahwa massa di Tanjung Priok dipengaruhi oleh ideologi radikal yang ingin mendirikan negara Islam, sebuah taktik untuk melegitimasi kekerasan yang dilakukan aparat.


Upaya Menuntut Keadilan di Era Reformasi

Jatuhnya Orde Baru pada tahun 1998 membuka kran investigasi. Komnas HAM menyatakan bahwa peristiwa ini adalah Pelanggaran HAM Berat.

  • Pengadilan HAM Ad Hoc (2003): Sejumlah perwira tinggi, termasuk Mayjen Pranowo dan Kapten Sriyanto, diadili. Namun, proses hukum ini dinilai banyak pihak sebagai “pengadilan sandiwara”. Sebagian besar terdakwa dibebaskan di tingkat banding, dan Mahkamah Agung akhirnya membebaskan mereka sepenuhnya pada tahun 2006.

  • Proses Islah: Strategi Islah atau perdamaian yang dipelopori oleh beberapa keluarga korban dan pihak militer dianggap oleh sebagian aktivis sebagai upaya untuk menghentikan pengusutan hukum secara tuntas (impunitas).

Hingga saat ini, Peristiwa Tanjung Priok 1984 tetap menjadi simbol penting bagi perjuangan melawan Impunitas di Indonesia. Peristiwa ini mengajarkan pentingnya kontrol sipil atas militer dan bagaimana manipulasi isu agama serta ideologi oleh negara dapat berujung pada tragedi kemanusiaan yang tak terperikan. Monumen dan peringatan tahunan di Jakarta Utara terus dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap lupa.

Leave a Comment

Hot Nows ionicons-v5-c